Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Februari 2013

Bagaimana Menjadi Seorang Istri Yang Sukses



Tidak diragukan lagi bahwa setiap istri menginginkan kebahagiaan dalam kehidupan pernikahannya. Mereka berusaha mencapainya dengan berbagai cara dan metode. Jika anda ingin memastikan kebahagiaan itu, anda perlu mengikui tips berikut : 
  1. Sambutlah suami anda yang lelah sepulang dari kerja dengan mimik muka yang berseri-seri dan menunjukan rasa cinta kepadanya.
  2. Bersegera menyuguhkan makanan setelah ia pulang kerja sehingga tidak merasa gelisah dan bosan menunggu.
  3. Jangan cepat-cepat mengadukan persoalan kecuali dalam kondisi terpaksa atau genting.
  4. Jangan terlalu sering mengunjungi keluarga dan kerabat serta berlama-lama disana. Menikmati kehidupan keluarga yang nyaman, tenang dan damai merupakan hak suami.
  5. Jangan menunjukan kepada teman suami, keluarga dan kerabatnya bahwa mereka adalah tamu yang menyusahkan, namun semestinyalah menemui mereka, menjamu dengan tulus agar suami tidak merasakan kebosanan anda kepada tamunya.
  6. Jangan mempercakapkan kesulitan rumah tangga, kepada tetangga, kawan maupun di tempat umum.
  7. Hati-hati dengan penyebaran rahasia rumah tangga, apalagi hal-hal privasi, baik itu bersifat negatif atau positif.
  8. Jangan mencoba menyindir suami karena ia mempunyai kekurangan dan aib dan sedikit kesadaran dengan tanggungjawab dan tidak menghormati kehidupan keluarga.
  9. Cobalah memberikan tambahan rasa tanggungjawab dengan memuji kesungguhannya dan memotivasi untuk memberi nafkah agar ia merasa kerja kerasnya dihargai dan posisinya terhormat.
  10. Jangan menganggap bahwa tuntutan materi anda tidak bisa ditunda atau didiskusikan.
Itulah beberapa tips agar bagaimana menjadi seorang istri yang sukses dimata suami, semoga bermanfaat.

Sabtu, 09 Februari 2013

Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah

Bolehkah wanita muslimah bekerj ke luar rumah?
Wanita bekerja diluar rumah itu ada dua macam. Pertama bekerja dalam lingkungan keluarga. Kedua bekerja dilain keluarga.
Bekerja dalam lingkungan keluarga jelas agama menganjurkan. Umpamanya, membantu suami bercocok tanam, beternak mencari rumput, disamping bekerja di rumah mengurusi keluarga dan memelihara anak-anak dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan lain sebagainya. Bekerja bahu membahu saling memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Adapun bekerja dilain keluarga, yakni bekerja diluar rumah, agama juga membolehkan asalkan benar-benar ia terpaksa. Umpamanya, keterpaksaan itu adalah untuk biaya hidup keluarga yang menjadi tanggunganya, yang tiada jalan lain kecuali ia harus keluar rumah. Tetapi ia harus ingat, bahwa keterpaksaan itu hilang, maka hilanglah kebolehannya, yakni tidak boleh jika tidak terpaksa.
Selain itu ia harus ingat, bahwa dalam bekerja janganlah berpakaian yang menampakan aurat. Misalnya menampakakn dada, memamerkan betis dan sebagainya yang bisa menimbulkan rangsangan.
Sebaiknya wanita itu tetap berada dalam rumah mengurus rumah tangganya, atau bila ingin bekerja maka bekerjalah dengan usaha-usaha kecilan, seperti menjahit,  warung rumahan dan sebagainya yang bisa dikerjakan dirumah sambil mengurus anak-anaknya.

Jumat, 01 Februari 2013

Wanita Keluar Mani Saat Puasa

Batalkah puasa wanita yang keluar mani akibat berciuman dengan sang suami?
Berciuman dan bersendau gurau dengan suami pada siang hari puasa tidak membatalkan puasanya. Namun, jika keluar mani akibat berciuman, maka para ulama berselisih faham. Sebagian mereka mengatakan batal, dan sebagian yang lain mengatakan tidak.

Adapun untuk berpijak pada salah satunya (batal atau tidak) sangatlah sulit, karena tidak ada keterangan yang membatalkan puasa sebab keluar mani. Baik dari Al-Qur'an ataupun hadist nabi. dari itu kami cenderung berpijak kepada hukum Fiqih yakni  membatalkan puasa. Jika sampai keluar mani berarti ada rasa nikmat tersendiri. Jadi rasa nikmat itu yang membatalkan puasa. 

Rabu, 30 Januari 2013

Beberapa Point Penting Sebelum Menikah


Seungguhnya kebahagiaan rumah tangga bukan sesuatu yang sulit dicapai. Untuk memastikannya, hendaklah mengetahui dua sisi kewajiban yg harus ditegakkan  satu sama lain dan menjaga ikatan hidup berumah tangga yg disucikan dengan cinta, kasih sayang dan perhatian.
Kewajiban-kewajiban dan dasar-dasar kehidupan rumah tangga bahagia ini khusus untuk menghadapi perpindahan dari masa lajang menuju kehidupan suami istri. Berikut beberapa poin yang harus anda pelajari sebelum menikah:


  1. Memperlakukan istri dengan baik merupakan asas pergaulan : Suami harus mengerti bahwa istri adalah mahluk yang membutuhkan kelenturan, kelembutan dan sikap santun. Jika tidak, pergaulan yang baik tidak mungkin terjadi. Allah swt berfirman : "Pergaulilah istri-istrimu dengan baik, " (QS.An-Nisa 19).
  2. Memperlakukan istri dengan lemah lembut: diwajibkan pada suami untuk tidak bersikap keras pada istrinya, tapi biasakan bersikap lembut, memanjakannya, untuk menunjukan kasih sayang dan lapang dada. Diriwayatkan dari Ubbah Bin Amir Ra, Rosululloh saw bersabda : "Tiga hal yang tidak termasuk Lahwun (Permainan yang sia-sia) : mengurus dan melatih kuda, latihan memanah hingga tepat sasaran, bermain-main dengan istri." 
  3. Menanggung dan memberinya nafkah; merupakan hak istri atas suami adalah menanggungnya, memberi makan, pakaian, melindungi, dan tidak menjelek-jelekannya
  4. Islam tidak melarang menghukum istri jika tidak taat, namun tidaka boleh berlebihan. Hukuman yang baik adalah  pisah ranjang atau memukulnya dengan pelan, tidak begitu menyakitkan.
  5. Istri harus taat pada suami, pada semua hal kecuai maksiat.
  6. Suami tidak boleh selingkuh, karena Allah swt maha mengetahui dan menuntut balas setiap kedzaliman.
  7. Jika seorang istri taat kepada suami, shalat 5 waktu dan puasa Ramadhan, dan menjaga kemaluannya, maka ia akan masuk ke dalam surga Tuhannya.
  8. Dari segi pahala, sesungguhnya ketaatan istri kepada suami seperti jihad di medan perang.
  9. Hendaklah istri tidak keluar rumah, kecuali dengan izin suami. Jika suami melarang tapi istri melanggarnya maka Allah dan malaikatnya akan melaknatnya hingga bertaubat.
  10. Menjaga harta suami saat suami tidak di rumah. Dan hendaklah membantunya dengan baik dan rasional serta tidak membebani suami dengan hal-hal yg tidak dimampuinya.
  11. Tidak diperbolehkan berpuasa saat suami ada disampingnya, kecuali atas izinnya, dan ini hanya dalam puasa sunat saja.

Selasa, 29 Januari 2013

Hukum Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu


Bolehkah kita menyentuh atau memegang Al-Qur'an tanpa wudhu? 

Pada mulanya turun perintah wudhu itu berkaitan dengan shalat. Dimana sebelum kita mengerjakan shalat diharuskan berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah :
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dengan tanganmu hingga siku, dan spulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki" (QS.Almaidah ayat 6). Adapun ada hadis yg menyatakan :
"Tidak akan (tidak boleh) menyentuh Al-Qur'an  melainkan orang yg suci". (HR.Al Atsram).

Menurut pengamat ahli hadist, bahwa hadist tersebut sanadnya ada seorang yg lemah. Karena itu, para ahli hadis melemahkannya, termasuk Imam Nawawi. 
Sementara kata suci disini adalah suci i'tiqad. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah :
Wahai orang-orang yg beriman, bahwasannya orang-orang musyrik itu najis...." (QS.At Taubah:28)
Jadi, berdasarkan firman Allah diatas maka berarti orang muslim itu suci, ya'ni suci i'tiqadnya. Karena itu, kenapa harus berwudhu terlebih dahulu bila seorang muslim hendak memegang atau menyentuh Al-Qur'an? Toh Al-Qur'an itu pegangan orang muslim, bukan orang musrik. 

Senin, 28 Januari 2013

Tata Cara dan Pengertian Shalat hajat



  1. Arti Shalat Hajat 
    shalat hajat artinya kebutuhan atau keperluan, shalat sunat Hajat itu dikerjakan apabila kita mempunyai sesuatu hajat atau keperluan, baik hajat kepada Allah maupun hajat kepada sesama manusia, atau dalam urusan duniawi maupun ukhrowiyah.

  2. Hukumnya shalat hajat
    Shalat Hajat Hukumnya sunah ghair muakkadah, dan karena itu barangsiapa yang menginginkan pahalanya, kerjakanlah sekehendakmu, kalau tidak, tidak ada sesuatu halangan pula untuk meninggalkannya.

  3. Waktunya Shalat Hajat
    Tidak ada ketentuan mengenai waktu dalam shalat hajat, boleh dikerjakan pada siang atau malam hari. asal tidak pada waktu terlarang. Akan tetapi waktu yang bagus adalah pada saat sepertiga malam yang akhir. Karena pada waktu itulah yang mustajab.

  4. Hajat apa yang dimaksud?
    Memang tiap manusia hidup itu selalu dituntut oleh hajat atau kebutuhan hidupnya. Makin tinggi tingkat hidupnya, makin tinggi atau makin banyak pula keinginan dan kebutuhannya. Oleh karena itu manusia diharuskan berusaha untuk mendapatkan keinginannya itu. Shalat hajat adalah shalat sunat yang dikerjakan dalam rangka usaha batin untuk mendapatkan hajat dan kebutuhan di samping usaha lahir telah di kerjakan.

  5. Berapa kali shalat hajat dilaksanakan?
    Shaat hajat ini dapat dilaksanakan berulang kali sampai memperoleh isyarat/hajat dan petunjuk bagi yang melaksanakannya dan cara melaksanakannya ialah agar supaya berwudlu lebih dahulu dengan sempurna.

  6. Berapa Bilangan rekaat shalat hajat?
    Bilangan rekaat shalat hajat paling sedikit 2 rekaat dan paling banyak adalah dua belas rekaat

  7. Surat-surat yang dibaca dalam Shalat Hajat
    mengerjakan shalat hajat itu ada dua belas rekaat dan setiap dua rekaat bersalam, dalam tiap-tiap rekaat sehabis membaca surat Al-Fatihah, lalu membaca surat Al-Kursi dan disambung dengan surat Al-Ikhlas sampai akhir ayat, setelah dua belas rekaat dikerjakan seluruhnnya, lalu bersujud dan didalam sujudnya itu supaya mengucapkan doa sebagai berikut:
    subhanaladzi labisal'izza waqaalabihi, subhanaladzi tu'thafu bil majdi watukramu bihi, subhaanaladzii, ahshaa kulla syaiin bi-'ilmihi; subhanaladzi la yanbaghittas bii-ha illaa lahu dziil manni wal fadli, subhaana dziil 'azmi walkaromi; subhaana dziithauli; as-aaluka bi ma'aaqidal'izzi min 'arsyika wamintaharrah mati min kitabika wabi-ismikal a'dami wajaddikal a'laa wakalimatikattammatil'ammaa-til-latii laayujaawizu hunna birrun walaa faajirun, anthusalla 'alaa muhammadin wa'ala alih muhammadin.

  8. Niat dalam mengerjakan shalat Hajjat
    Ushalli sunnatal haajati rak'ataini lillahita'ala, allohu akbar

Minggu, 27 Januari 2013

Pengertian Tayamum



  1. Definisi Tayamum
    Tayamum secara etimologi (bahasa) diartikan sebagai al qads yang berarti "bermaksud" sedangkan secara terminologi (istilah) adalah mengusap wajah dengan kedua tangan dengan menggunakan sa'id (tanah/debu) yang bersih sebagai pengganti wudlu atau mandi bagi orang yang udzur syar'i, seperti tidak ada air atau sedang sakit yang tidak boleh menggunakan air.
  2. Dalil Tayamum
    "....... dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, maka jiak kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu bumi yang baik (suci). Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu......" (QS.Al-Maidah: 5: 6).
  3. Sebab-sebab diperbolehkannya Tayamum
    1. Tidak ada air dan telah berusaha mencari air, tetapi tidak ditemukan.
    2. Air tidak mencukupi karena jumlah nya sedikit, misalnya hanya cukup untuk minum atau masak
    3. Air berada ditempat yang jauh yang dapat menyebabkan keluarnya waktu shalat.
    4. Terdapat bahaya yang menghalangi sampainya seseorang ke sumber air.
    5. Sakit yang tidak boleh terkena air.
  4. Syarat-syarat Tayamum
    1. Telah masuk waktu shalat
    2. Memakai tanah atau debu yang suci dari najis dan layak digunakan tayamum
    3. Memenuhi alasan atau sebab dibolehkannya melakukan tayamum.
    4. Sudah berusaha mencari air, namun tidak ditemukan.
    5. Tidak haid atau nifas bagi wanita.
    6. Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh
  5. Tata cara Tayamum:
    1. Niat, berdasarkan hadis yang artinya, dari Umar Bin Al Khatab, dia berkata, "Saya mendengar Rosululloh saw bersabda, 'Semua perbuatan bergantung niatnya dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (bergantung) apa yang diniatkan" (HR.Bukhori), membaca basmalah kemudian memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka, kemudian menyapu tangan kirinya ke telapak tangan kanan, serta menyapu kedua punggung telapak tangannya, sebagaiman dicontohkan Rosululloh saw.
      Berdasarkan hadist amar Bin Yatsir, ".... kemudian Rosululloh saw memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya." (HR.Bukhori)
Demikianlah postingan tentang tayamum dari dewanku02.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat. Amin

Sabtu, 26 Januari 2013

21 Adab-adab dalam Berdoa



Ketika seorang mukmin hendak berdoa kepada Allah swt, dia harus memperhatikan adab-adabnya, sebagaimana telah dicontohkan oleh Allah swt, diantaranya sebagai berikut :

  1. Niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharap keridhahan Allah.
  2. Memulai berdoa dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Allah serta shalawat dan salam kepada nabi Muhammad saw.
  3. Selalu menyertakan pengharapan yang besar dan perasaan optimis agar Allah mengabulkan doa-doanya.
  4. Terus menerus dalam berdoa dan memohon kepada Allah tanpa ada rasa bosan sedikit pun.
  5. Senantiasa menghadirkan jiwa dan memusatkan pikiran (khusyuk) ketika berdoa.
  6. Memanjatkan doa, baik di waktu senang maupun susah, karena doa merupakan bagian dari bukti rasa syukur kita kepada Allah dan juga dapat menolak kejahatan/bencana.
  7. Memaohon langsung kepada Allah semata tanpa melalui cara-cara tidak dicontohkan oleh Rosulullah saw.
  8. Tidak boleh mendoakan orang lain dengan doa yang memudaratkan, misalnya mendoakan agar celaka.
  9. Merendahkan suara dalam berdoa.
  10. mengakui segala kelemahan diri dan dosa sambil memohon ampunan serta mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah swt.
  11. Jangan melakukan hal-hal yang aneh, misalnya dengan teriak-teriak, memukul-mukul badan dan lainnya.
  12. Merendahkan diri serta diliputi rasa takut kepada Allah swt.
  13. Membeaskan diri dari segala dosa dengan cara bertobat yang sebenarnya, dan jika berhubungan dengan sesama manusia harus minta maaf sama yang bersangkutan.
  14. Mengulang-ulang lafadz sampai 3 kali.
  15. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa.
  16. Berwudlu sebelum berdoa jika memungkinkan.
  17. Diperbolehkan bertawasul kepada Allah dengan asmaul husna, atau dengan amal shaleh yang pernah dilakukan.
  18. Makanan dan minuman yang dimakan atau diminum serta pakaian yang dipakai berasal dari harta yang halal.
  19. Jangan berdoa  dengan niat ingin dilancarkan dalam melakukan dosa atau memutuskan hubungan silaturahmi dengan sesama muslim.
  20. Menyertakan doa dengan senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi mungkar dalam kehidupan sehari-hari.
  21. Menjauhi segala bentuk kemaksiatan.
Jika adab-adab tersebut sudah terpenuhi, hendaknya seorang muslim tidak berputus asa dalam berdoa karena Allah Maha mengetahui apa yang terbaik baginya. Mungkin saja doanya belum dikabulkan di dunia, tetapi ditabungkan untuk kebaikan di akhirat nanti. Amin

Macam-macam Air dalam Islam



Air merupakan sumber kehidupan. Disamping itu air juga diamnfaatkan untuk bersuci. Dalam ajaran Islam, air ada beberapa jenis.

  1. Air Mutlaq, contohnya air hujan, air sungai, air laut, hukumnya suci dan mensucikan.
  2. Air musta'mal,  yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudu atau mandi dan tidak mengenai benda najis. Hukumnya suci, seperti yang disepakati para ulama dan tidak menyucikan menurut banyak ulama.
  3. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun atau cuka selama percampuran itu sedikit, tidak mengubah nama air maka hukumnya masih suci menyucikan menurut mahdzab Hanafi dan tidak menyucikan menurut Imam Syafi'i dan Malik.
  4. Air yang terkena najis ; jika mengubah rasa, warna, atau aromanya maka hukumnya najis, tidak boleh dipakai bersuci menurut ijmak. Sedangkan jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka menyucikan menurut Imam Malik, baik air utu banyak atau sedikit; tidak menyucikan menurut Imam Hanafi; menyucikan meurut Imam Syafi'i jika sudah mencapai dua kulah (60cm3).
  5. Su'r (sisa), yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum.
  6. Sisa anak Adam (Manusia) hukumnya suci meskipun dia seorang kafir, junub atau haid.
  7. Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya hukumnya suci.
  8. Sisa keledai dan binatang buas, juga burung hukumnya suci menurut Mazhab Hanafi.
  9. Sisa anjing dan babi hukumnya najis menurut seluruh ulama.
Bagi yang sedang mencari artikel atau makalah tentang macam-macam air, itulah macam-macam air menurut atau versi dewanku02.blogspot.com, semoga bermanfaat.

Kamis, 24 Januari 2013

Definisi dan Macam Thaharah


  1. Definisi Thaharah
    Pengertian Thaharah menurut etimologi (bahasa) artinya "bersuci", sedangkan thaharah menurut terminologi (istilah syara') artinya 'suci dari hadast dan najis (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudhu, atau mandi atau tayamum)'.
  2. Tujuan dan Kedudukan Thaharah
    Tujuan dari thaharah adalah menyucikan diri dari hadast besar maupun hadast kecil
    .
    Hukum thaharah sebagai syarat sahnya ibadah.
  3. Bentuk-bentuk Thaharah
    1. Wudhu
      Wudhu adalah membasuh bagian-bagian tertentu dari anggota badan dengan air dengan cara yang telah ditentukan secara syar'i untuk membersihkan diri dari hadast kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin dari dubur (kentut) dan lain-lain.
      Hukum wudhu adalah wajib bagi seorang muslim yang akan melakukan ibadah shalat dan thawaf.

    2. Mandi
      Mandi adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh untuk mensucikan diri dari hadast besar, seperi junub (habis berhubungan intim/onani/masturbasi) dan wanita yang baru saja haid serta nifas.
      Dasarnya adalah Firman Allah : "..... dan jika engkau junub mandilah......" (QS.Al-Maidah, 5:6)
      Mandi yang disunatkan antara lain:
      - Mandi pada hari jum'at, yakni sebelum berangkat shalat jum'at
      - Mandi pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
      - Mandi Orang gila apabila ia telah sembuh
      - Mandi sehabis memandikan mayat
      - Mandi orang kafir setelah memeluk agaa islam (mualaf).
       
      3.Tayamum
      Tayamum secar etimologi diartikan sebagai al qasdu yang berarti 'bermaksud', sedangkan secara terminologi adalah 'mengusap  wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sa'id (tanah atau debu) yang bersih sebagai pengganti wudhu atau mandi bagi orang yang udzur syar'i, seperti karena tidak ada air atau badan sedang sakit yang tidak boleh menggunakan air.

Senin, 21 Januari 2013

Mentalak Istri Saat Marah



Sahkah suami mentalak istri dalam keadaan marah? Dalam masalah ini, ulama ahli Fiqih terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama mengesahkan, golongan yang ke dua tidak mengesahkan.
Golongan pertama mengemukakan beberapa hadist sebagai alasan, namun dibantah oleh golongan kedua bahwa hadis-hadis yang mereka kemukakan itu adalah lemah dalam insadnya, bahkan dalam insadnya ada yang terputus. dari itu golongan kedua berpendapat bahwa talak bisa dikatakan sah jika diucapkan bahkan saat marah sekalipun. Sebab talak diucapkan oleh seorang suami pada saat dia marah, maka pada akhirnya ia akan menyesal. Juga apa yang dikatakan oleh orang yang sedang marah itu biasanya ngawur, tidak terkontrol. Karena luapan marahnya itu, fikirannya menjadi tidak sadar.
Allah berfirman:
"Dan jika mereka ber'azam (bersungguh hati) menghendaki talaq, maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S.Al-Baqarah:227)

Dengan tegas ayat tersebut menjelaskan, bahwa talaq itu diucapkan dengan niatyang sungguh, bukan dengan gurauan atau main-main. Dan bahkan dengan marah, yang ketika itu fikirannya tidak sadar. 

Sabtu, 19 Januari 2013

WANITA KAWIN TANPA WALI, SAHKAH?



Bagaimana hukumnya wanita kawintetapi tidak menggunakan wali? apakah sah perkawinan tersebut?
Tidak dapat diragukan, perkawinan wanita tanpa ridha walinya merupakan dosa, dan perkawinannya menjadi batal. Hal ini beralasan sebuah hadis yang bersumber dari Abu Musa, bahwa Nabi saw bersabda :
"Tidak ada perkawinan keccuali dengan wali". (HR.Lima kecuali Nasa'i)
Juga beralasan hadist riwayat 'Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda :

Siapapun yang kawin tanpa izin walinya, maka perkawinannya batil, perkawinannya batil, maka baginya maskawain karena kemaluannya telah dihalalkan. Jika mereka (Kaum keluarga) berselisih, maka pejabat negara (Hakim) bisa menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali".

Sabtu, 05 Januari 2013

WANITA BERADZAN

 
BOLEHKAH WANITA MELAKUKAN ADZAN DI MASJID ATAU MUSHOLA?
Dalam Masalah ini ada dua macam pendapat. Ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang berpendapat tidak boleh, lantaran hadist-hadist yang menyuruh adzan semuanya ditujukan kepada kaum lelaki. Tidak ada satupun suruhan yang ditujukan kepada kaum wanita. Karena itulah, maka adzan hanya dibenarkan untuk laki-laik, dan tidak boleh dibenarkan oleh kaum wanita. 
Dalam sebuah hadist, Rasululoh saw bersabda: "Tidak ada perintah adzan dan qomat bagi wanita". (HR.An Najjad)
 
Juga dalam sebuah hadist, Nabi saw bersabda : 
"Sesungguhnya kelemahan dan aurat itu ada pada (diri) wanita, maka tutuplah kelemahan mereka dengan diam dan sembunyikanlah aurat-aurat mereka dengan (diam) dirumah-rumah." (HR.Al Uqaili)
Hadist Uqaili ini tidak menunjukan larangan wanita beradzan, tetapi larangan wanita bersuara keras. Oleh karena adzan itu dengan suara keras, maka hadist ini dapat dijadikan dasar untuk tidak bolehnya wanita beradzan. Lagipula di zaman nabi, Sahabat, Tabi'in dan Imam-imam yang empat, tidak ada satupun riwayat wanita beradzan untuk umum. Dan kalaupun ada hanyalah dirumah mereka sendiri.
Imam syafi'i berkata : "Tidak ada perintah beradzan bagi wanita bila mereka shalat berjama'ah. Namun jika mereka beradzan dan beriqamat, tidaklah mengapa".


Label